Senin, Maret 03, 2008

Menuju “Perbuatan Menyenangkan”

Adakah pasal dalam KUHP, yang mengatur seseorang membawa foto bekas istri kepada seorang dukun? Paling-paling kena pasal perbuatan tidak menyenangkan. Padahal itu semua terjadi gara-gara Yuni, 29 tahun, menolak diajak menuju “perbuatan yang sangat menyenangkan” setelah rujuk kembali!
Tapi begitulah yang terjadi di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo (Jatim). Jumadi, 37 tahun, kini harus mondar-mandir ke Polsek Panarukan, diperiksa polisi untuk menjawab sejumlah pertanyaan. Kenapa foto Yuni yang sudah bukan apa-apanya lagi, tahu-tahu kok dibawa pada dukun Mbah Jambrong, 56,? Adakah maksud-maksud politik tertentu, yang pada gilirannya nanti sangat merongrong kewibawaan nasional seorang janda bernama Yuni non sarap?
Ini memang kisah lumayan aneh sepanjang sejarah Kecamatan Panarukan. Lima tahun lalu jalinan rumahtangga Yuni – Jumadi sungguh mesra. Dari kerjasama nirlaba dalam bingkai keluarga tersebut, mereka telah dikaruniai seorang anak yang lucu ndemenakake (menyenangkan). Sayangnya, kemesraan rumahtangga tersebut tak didukung ekonomi yang mapan. Bahkan untuk makan sehari-hari saja, Jumadi hanya mengandalkan penghasilannya yang tidak menentu. Hari ini dapat duit, besuk seminggu tak ada uang masuk.
Keruan saja Yuni tak pernah tenang dalam ketidakpastian ekonomi. Dia sudah menyarankan agar Jumadi mencari terobosan usaha. Tapi tak pernah mau, karena pinternya hanya “nerobos” tiap malam doang. Bagaimana sang istri tidak kesal? Karena dari minggu ke bulan tak ada perubahan, dari bulan ke tahun terus begitu saja, Yuni pun menentukan sikap. Ungkapan lama “ada uang abang sayang, tak ada uang abang ditendang” berlakulah. Dalam kata lain, Yuni yang hampir sarap itu menggugat cerai.
Akhirnya Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo pun menyidangkan perkara ini. Biasanya soal perceraian bisa berlete-lete dan berlarut-larut, ini hanya dua kali sidang Jumadi langsung kehilangan “kendaraan” pribadinya. Padahal sesungguhnya, di lembah hatinya yang paling dalam, dia masih sangat mencintai Yuni. Karenanya setelah bercerai setahun lamanya, dia mengajak bekas istrinya untuk berkoalisi kembali sekalian menuju Pemilu 2009. “Kasihan si Jendul, Bu...!” kata Jumadi merajuk, mengatasnamakan Jendul anak lelakinya, padahal maksud intinya “si jendul” dalam sarung.
Hati Yuni agaknya sudah tertutup rapat, sehingga dia menolak ajakan koalisi rumahtangga gelombang kedua. Tapi Jumadi tak kehilangan akal. Foto bekas istri yang masih tersisa dalam rumah segera dibawa ke dukun Mbah Jambrong di Sumberkolak. Namun apes, langkah politiknya tersebut ketahuan Yuni. Takut dipersalah-gunakan, Jumadi dan Mbah Jambrongnya dilaporkan ke Polsek Panarukan. Bingunglah Jumadi. Padahal apa yang dilakukan ini tujuannya adalah untuk menuju “perbuatan yang sangat menyenangkan” setelah rujuk kembali sebagai suami istri. Maklum, almarhum Basuki kan pernah bilang: suwe ora ngono, ngono pisan ora suwe!

Tidak ada komentar: